PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 78
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Bagian Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pemberian bantuan hukum di bidang minyak dan gas bumi; b. penyiapan bahan koordinasi dan pemberian bantuan hukum di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan pemberian bantuan hukum di bidang mineral, batubara dan geologi.
