PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 76
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Penelaahan Hukum Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, penelaahan dan pertimbangan hukum di bidang minyak dan gas bumi. (2) Subbagian Penelaahan Hukum Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, penelaahan dan pertimbangan hukum di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi. (3) Subbagian Penelahaan Hukum Mineral, Batubara, dan Geologi mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, penelaahan dan pertimbangan hukum di bidang mineral, batubara dan geologi.
