Pasal 746
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 745, Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian, pengembangan dan perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei di bidang mineral dan batubara;
b. pelaksanaan dan pelayanan jasa penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei, serta pengelolaan pengetahuan dan inovasi di bidang mineral dan batubara; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei di bidang mineral dan batubara; dan d. pelaksanaan administrasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara.
