PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 74
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Bagian Penelaahan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, penelaahan dan pertimbangan hukum di bidang minyak dan gas bumi; b. penyiapan koordinasi, penelaahan dan pertimbangan hukum di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; dan c. penyiapan koordinasi, penelaahan dan pertimbangan hukum di bidang mineral, batubara dan geologi.
