PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 725
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
(1) Subbidang Afiliasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, dan pelaporan kerja sama penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei, serta pengelolaan hak kekayaan intelektual, pengetahuan dan inovasi di bidang minyak dan gas bumi. (2) Subbidang Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan penyebarluasan informasi hasil penelitian, pengembangan perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei di bidang minyak dan gas bumi.
