Pasal 708
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 707, Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi ”LEMIGAS”, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, dan pengkajian survei di bidang minyak dan gas bumi; b. pelaksanaan penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei serta pelayanan jasa, pengelolaan pengetahuan dan inovasi bidang minyak dan gas bumi; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan teknologi, dan pengkajian di bidang minyak dan gas bumi; dan d. pelaksanaan administrasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi ”LEMIGAS”.
