PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 706
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pelaksanaan ketatausahaan, kesekretariatan, persuratan dinas, kearsipan, urusan rumah tangga serta keprotokolan. (2) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pelaksanaan inventarisasi, penyimpanan, pendistribusian, dan penggunaan barang milik negara. (3) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan hukum, hubungan masyarakat, perpustakaan, dan pengelolaan hak kekayaan intelektual.
