PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 704
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 703, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan ketatausahaan, kesekretariatan, persuratan dinas, kearsipan, urusan rumah tangga serta keprotokolan; b. penyusunan rencana kebutuhan, pelaksanaan inventarisasi, penyimpanan, pendistribusian, dan penggunaan barang milik negara; dan c. pelaksanaan urusan hukum, hubungan masyarakat, perpustakaan, dan pengelolaan hak kekayaan intelektual.
