PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 692
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 691, Bagian Rencana dan Laporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, serta rencana, program dan anggaran; b. penyiapan bahan koordinasi, pengelolaan administrasi kerja sama, pengetahuan dan inovasi, situs, sistem dan pelayanan informasi; dan c. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan evaluasi kinerja, laporan, akuntabilitas kinerja dan pemantauan pelaksanaan penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian, serta survei dan pemetaan bidang geologi kelautan.
