Pasal 689
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 688, Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan teknis Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, kerja sama, laporan, akuntabilitas dan evaluasi kinerja, pengelolaan sistem informasi serta pengelolaan pengetahuan dan inovasi; c. pengelolaan administrasi kepegawaian, jabatan fungsional, penataan organisasi dan tata laksana, serta kinerja pegawai; d. pengelolaan administrasi perbendaharaan, barang milik negara, serta akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan; dan
e. pengelolaan urusan ketatausahaan, hukum dan hubungan masyarakat, perlengkapan dan rumah tangga, kearsipan dan dokumentasi, serta hak kekayaan intelektual.
