PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 674
BAB 9 — BADAN GEOLOGI
(1) Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis dan penyusunan rencana, program, dan anggaran penelitian, penyelidikan dan pelayanan di bidang survei geologi. (2) Subbidang Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan kerja sama dan penyusunan laporan penelitian, penyelidikan dan pelayanan di bidang survei geologi serta pengelolaan hak kekayaan intelektual.
