PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 665
BAB 9 — BADAN GEOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 664, Pusat Survei Geologi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian, penyelidikan dan pelayanan di bidang survei geologi; b. pelaksanaan penelitian, penyelidikan, pemetaan sistematik dan tematik, perekayasaan, pemodelan geologi, geofisika dan geokimia, serta pengelolaan dan pelayanan sarana prasarana teknik, dan informasi di bidang survei geologi; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian, penyelidikan dan pelayanan di bidang survei geologi; dan d. pelaksanaan administrasi Pusat Survei Geologi.
