Pasal 663
BAB 9 — BADAN GEOLOGI
(1) Subbidang Inventarisasi Geologi Teknik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana, program, pelaporan, serta pelaksanaan pemetaan, penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemodelan, dan bimbingan teknis, serta pengelolaan laboratorium mekanika tanah dan batuan di bidang inventarisasi geologi teknik. (2) Subbidang Evaluasi Geologi Teknik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana, program, pelaporan, pemberian rekomendasi teknis bangunan vital/strategis dan penanggulangan geodinamik, serta pelaksanaan penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemodelan, dan bimbingan teknis di bidang evaluasi geologi teknik.
