Pasal 646
BAB 9 — BADAN GEOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 645, Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta rencana dan program di bidang air tanah, geologi teknik dan geologi lingkungan;
b. pelaksanaan pemetaan, penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemodelan, dan bimbingan teknis, serta pemberian rekomendasi teknis di bidang air tanah, geologi teknik dan geologi lingkungan; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemetaan, penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemodelan di bidang air tanah, geologi teknik dan geologi lingkungan; dan d. pelaksanaan administrasi Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi Lingkungan.
