PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 644
BAB 9 — BADAN GEOLOGI
(1) Subbidang Evaluasi Bencana Gunungapi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana, pelaporan dan pelaksanaan analisis risiko dan kontijensi bencana gunungapi, serta pengelolaan sistem dan pelayanan informasi. (2) Subbidang Evaluasi Bencana Gempa Bumi dan Gerakan Tanah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana, pelaporan dan pelaksanaan analisis risiko bencana geologi dan kontijensi gempa bumi, tsunami, dan gerakan tanah.
