PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 638
BAB 9 — BADAN GEOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 637, Bidang Mitigasi Gempa Bumi dan Gerakan Tanah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana, pelaporan, rekomendasi teknis dan pelaksanaan penelitian, penyelidikan, perekayasaan mitigasi gempa bumi dan tsunami; dan b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana, pelaporan, peringatan dini potensi gerakan tanah, rekomendasi teknis dan pelaksanaan pemantauan, penelitian, penyelidikan, perekayasaan mitigasi gerakan tanah.
