Pasal 636
BAB 9 — BADAN GEOLOGI
(1) Subbidang Pengamatan dan Penyelidikan Gunungapi Wilayah Barat mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana, pelaporan, penetapan status, peringatan dini, rekomendasi teknis mitigasi bencana gunungapi dan pelaksanaan penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemetaan tematik, serta pengamatan gunungapi Wilayah Barat. (2) Subbidang Pengamatan dan Penyelidikan Gunungapi Wilayah Timur mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana, pelaporan, penetapan status, peringatan dini, rekomendasi teknis mitigasi bencana gunungapi dan pelaksanaan penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemetaan tematik, serta pengamatan gunungapi Wilayah Timur.
