Pasal 634
BAB 9 — BADAN GEOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633, Bidang Pengamatan dan Penyelidikan Gunungapi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana, pelaporan, penetapan status, peringatan dini, rekomendasi teknis mitigasi bencana gunungapi dan pelaksanaan penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemetaan tematik, serta pengamatan gunungapi Wilayah Barat; dan b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana, pelaporan, penetapan status, peringatan dini, rekomendasi teknis mitigasi bencana gunungapi dan pelaksanaan penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemetaan tematik, serta pengamatan gunungapi Wilayah Timur.
