PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 632
BAB 9 — BADAN GEOLOGI
(1) Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, rencana kerja dan anggaran, kerja sama dan kepegawaian serta keprotokolan. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, administrasi barang milik negara dan laporan.
