Pasal 627
BAB 9 — BADAN GEOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta rencana dan program di bidang vulkanologi dan mitigasi bencana geologi; b. pelaksanaan penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemetaan tematik dan analisis risiko bencana geologi serta peringatan dini aktivitas gunungapi dan potensi gerakan tanah dan pemberian rekomendasi teknis mitigasi bencana geologi; c. pembinaan jabatan fungsional pengamat gunungapi;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemetaan tematik dan analisis risiko bencana geologi serta peringatan dini aktivitas gunungapi dan potensi gerakan tanah dan pemberian rekomendasi teknis mitigasi bencana geologi; dan e. pelaksanaan administrasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.
