Pasal 608
BAB 9 — BADAN GEOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607, Pusat Sumber Daya Geologi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian, penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi; b. pelaksanaan penelitian, penyelidikan, inventarisasi, eksplorasi, perekayasaan teknologi, pemodelan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, serta pengelolaan dan pelayanan sarana dan prasarana sarana teknik dan informasi di bidang geologi dan sumber daya geologi; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian, penyelidikan, inventarisasi, eksplorasi, perekayasaan teknologi, pemodelan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi; dan d. pelaksanaan administrasi Pusat Sumber Daya Geologi.
