PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 589
BAB 9 — BADAN GEOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 588, Sekretariat Badan Geologi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi pelaksanaan kegiatan Badan Geologi; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan, akuntabilitas, dan evaluasi kinerja, serta pengelolaan sistem informasi; c. koordinasi dan pengelolaan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, serta kinerja pegawai;
d. pengelolaan administrasi perbendaharaan, barang milik negara, serta akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan; e. pengelolaan urusan ketatausahaan, hukum dan hubungan masyarakat, perlengkapan dan rumah tangga; dan f. pembinaan jabatan fungsional Penyelidik Bumi.
