PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 567
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 566, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengawasan intern; b. penyusunan rencana dan program pengawasan intern; c. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; d. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; e. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Inspektorat I.
