PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 563
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 562, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan ketatausahaan, kesekretariatan, dan persuratan dinas, serta kearsipan; dan b. pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan dan pemeliharaan barang milik negara, hubungan masyarakat dan keprotokolan.
