Pasal 548
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi pelaksanaan kegiatan Inspektorat Jenderal; b. koordinasi dan penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan informasi, pengelolaan administrasi keuangan, perbendaharaan, barang milik negara dan akuntansi; c. penyiapan pemantauan tindak lanjut, analisis dan evaluasi hasil pengawasan, serta penyusunan akuntabilitas kinerja, dan laporan; d. koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pemberian pertimbangan hukum, penataan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan administrasi kepegawaian dan jabatan fungsional; dan e. pengelolaan urusan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, dan hubungan masyarakat.
