Pasal 519
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 518, Direktorat Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyiapan program pemanfaatan, pengaturan dan pengawasan efisiensi, tekno ekonomi energi, penerapan teknologi energi bersih dan efisiensi energi, bimbingan teknis dan kerja sama konservasi energi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan program pemanfaatan, pengaturan dan pengawasan efisiensi, tekno ekonomi energi, penerapan teknologi energi bersih dan efisiensi energi, bimbingan teknis dan kerja sama konservasi energi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyiapan program pemanfaatan, pengaturan dan pengawasan efisiensi, tekno ekonomi energi, penerapan teknologi energi bersih dan efisiensi energi, bimbingan teknis dan kerja sama konservasi energi; dan d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyiapan program pemanfaatan, pengaturan dan pengawasan efisiensi, tekno ekonomi energi, penerapan teknologi energi bersih dan efisiensi energi, bimbingan teknis dan kerja sama konservasi energi;
