PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 505
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
(1) Seksi Perencanaan Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis di bidang perencanaan aneka energi baru dan energi terbarukan. (2) Seksi Analisis dan Evaluasi Program Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis di bidang analisis dan evaluasi program aneka energi baru dan energi terbarukan.
