Pasal 481
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480, Direktorat Bioenergi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyiapan program, pelayanan usaha, investasi dan kerja sama, serta keteknikan dan lingkungan bioenergi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan program, pelayanan usaha, investasi dan kerja sama, serta keteknikan dan lingkungan bioenergi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyiapan program, pelayanan usaha, investasi dan kerja sama, serta keteknikan dan lingkungan bioenergi; dan d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyiapan program, pelayanan usaha, investasi dan kerja sama, serta keteknikan dan lingkungan bioenergi.
