PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 48
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pembinaan pelaksanaan administrasi keuangan; b. pelaksanaan administrasi anggaran pendapatan; c. pelaksanaan administrasi anggaran belanja; d. pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan; dan e. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
