Pasal 458
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 457, Direktorat Panas Bumi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang program, pengawasan usaha, pelayanan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan panas bumi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang program, pengawasan usaha, pelayanan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan panas bumi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program, pengawasan usaha, pelayanan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan panas bumi; dan
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang program, pengawasan usaha, pelayanan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan panas bumi.
