PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 436
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
