PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 394
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393, Subdirektorat Pengawasan Usaha Eksplorasi Batubara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan penyelidikan umum dan eksplorasi batubara; dan b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan kelayakan usaha batubara.
