PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 383
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382, Subdirektorat Hubungan Komersial Mineral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang fasilitasi perselisihan dan tenaga kerja; dan b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
