PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 381
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
(1) Seksi Bimbingan Anggaran Biaya Usaha Mineral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan anggaran biaya usaha mineral. (2) Seksi Bimbingan Pengelolaan Barang Operasi Usaha Mineral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan pengelolaan barang operasi usaha mineral.
