PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 373
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
(1) Seksi Pengawasan Penyelidikan Umum dan Eksplorasi Mineral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan penyelidikan umum dan eksplorasi mineral. (2) Seksi Pengawasan Kelayakan Usaha Mineral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan kelayakan usaha mineral.
