PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 369
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
(1) Seksi Pelayanan Usaha Eksplorasi Mineral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pelayanan usaha eksplorasi mineral. (2) Seksi Pelayanan Usaha Operasi Produksi Mineral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pelayanan usaha operasi produksi mineral.
