Pasal 364
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 363, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan usaha, pengawasan usaha eksplorasi, pengawasan usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha dan hubungan komersial mineral; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan usaha, pengawasan usaha eksplorasi, pengawasan usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha dan hubungan komersial mineral; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan usaha, pengawasan usaha eksplorasi, pengawasan usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha dan hubungan komersial mineral; dan d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pelayanan usaha, pengawasan usaha eksplorasi, pengawasan usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha dan hubungan komersial mineral.
