PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 36
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Mutasi Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan kepangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai; b. penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan mutasi jabatan; dan c. pengelolaan administrasi kepegawaian Sekretariat Jenderal.
