PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 354
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
(1) Seksi Perencanaan Produksi Mineral dan Batubara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perencanaan produksi mineral dan batubara. (2) Seksi Pemanfaatan Mineral dan Batubara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemanfaatan mineral dan batubara.
