Pasal 348
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347, Subdirektorat Pengembangan Investasi dan Kerja Sama Mineral dan Batubara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan investasi, infrastruktur pertambangan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan kerja sama mineral; dan b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan investasi, infrastruktur pertambangan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan kerja sama batubara.
