Pasal 341
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340, Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang program, pengembangan investasi dan kerja sama, perencanaan produksi dan pemanfaatan, perencanaan wilayah dan informasi, serta penerimaan negara mineral dan batubara; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang program, pengembangan investasi dan kerja sama, perencanaan produksi dan pemanfaatan, perencanaan wilayah dan informasi, serta penerimaan negara mineral dan batubara; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program, pengembangan investasi dan kerja sama, perencanaan produksi dan pemanfaatan, perencanaan wilayah dan informasi, serta penerimaan negara mineral dan batubara; dan d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang program, pengembangan investasi dan kerja sama, perencanaan produksi dan pemanfaatan, perencanaan wilayah dan informasi, serta penerimaan negara mineral dan batubara.
