PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 32
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan dan penyusunan rencana, pengadaan, pengangkatan, dan penempatan pegawai; b. penyiapan bahan penyusunan program pengembangan karir pegawai; dan c. penyiapan bahan pengembangan kompetensi pegawai.
