PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 319
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang mineral dan batubara; b. pelaksanaan kebijakan di bidang mineral dan batubara; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang mineral dan batubara; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang mineral dan batubara; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
