PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 310
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
(1) Seksi Penyiapan Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyiapan kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan.
(2) Seksi Pengawasan Tenaga Teknik Ketenagalistrikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan tenaga teknik ketenagalistrikan.
