PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 308
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307, Subdirektorat Tenaga Teknik Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyiapan kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; dan b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan tenaga teknik ketenagalistrikan.
