PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 306
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
(1) Seksi Perlindungan Lingkungan Pembangkitan Tenaga Listrik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perlindungan lingkungan pembangkitan tenaga listrik. (2) Seksi Perlindungan Lingkungan Penyaluran Tenaga Listrik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perlindungan lingkungan penyaluran tenaga listrik.
