PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 287
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
(1) Seksi Fasilitasi Hubungan Komersial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang fasilitasi hubungan komersial tenaga listrik. (2) Seksi Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang fasilitasi penyelesaian perselisihan tenaga listrik.
