PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 275
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
(1) Seksi Pengaturan Usaha Tenaga Listrik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengaturan usaha penyediaan tenaga listrik, penetapan wilayah usaha dan pengembangan usaha. (2) Seksi Pengawasan Usaha Tenaga Listrik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan usaha penyediaan tenaga listrik, efisiensi dan transparansi usaha.
