Pasal 270
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengaturan dan pengawasan, pelayanan usaha tenaga listrik, harga dan subsidi listrik, hubungan komersial tenaga listrik dan perlindungan konsumen listrik;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan dan pengawasan, pelayanan usaha tenaga listrik, harga dan subsidi listrik, hubungan komersial tenaga listrik dan perlindungan konsumen listrik; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengaturan dan pengawasan, pelayanan usaha tenaga listrik, harga dan subsidi listrik, hubungan komersial tenaga listrik dan perlindungan konsumen listrik; dan d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengaturan dan pengawasan, pelayanan usaha tenaga listrik, harga dan subsidi listrik, hubungan komersial tenaga listrik dan perlindungan konsumen listrik.
