PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 268
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
(1) Seksi Program Listrik Perdesaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang program pengembangan listrik perdesaan. (2) Seksi Pendanaan Listrik Perdesaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendanaan pengembangan listrik perdesaan.
